Free Fire Pointer Blue Cursors at www.totallyfreecursors.com
SAKA BHAYANGKARA POLRES KUTAI KARTANEGARA: September 2013

Sabtu, 14 September 2013

KRIDA TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TPTKP)


Krida TPTKP adalah suatu singkatan dari Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. TPTKP yaitu tindakan yang pertama kali dilakukan apabila kita mendatangi / menemukan suatu tempat kejadian atau tindak pidana yang terjadi sebelum TKP tersebut rusak oleh alam ataupun manusia guna mempermudah penyelidikan dan terungkapnya kasus atau peristiwa yang terjadi.

Cara yang pertama kali diambil apabila kita menemukan suatu kejadian atau tindak pidana yaitu :

1. Mengamankan barang bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TPK), dalam hal kita mengamankan barang bukti kita harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
a.  Mengetahui letak barang bukti tersebut.
b. Hindari menyentuh barang bukti tersebut secara langsung (usahakan menggunakan alas tangan).
2. Menghimpun data yang ada dari para saksi yang melihat kejadian ataupun tindak pidana yang terjadi.
3. Mengamankan tersangka, apabila tersangka tersebut masih berada di TPK guna ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4.  Menolong korban dari suatu kejadian atau tindak pidana.
5.  Menghubungi Rumah Sakit terdekat.
6.  Melapor kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian.


Ada dua cara mendapatkan informasi dalam hal suatu tindak pidana yang terjadi, apabila kita menemukan ataupun mengetahui baik secara langsung maupun tidak langsung :

1.  Secara terbuka
·  wawancara (Menanyakan pada masyarakat sekitar TPK)
·  media massa (elektronik/media cetak)

2.  Secara Tertutup
Secara tertutup biasanya digunakan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.

Kecakapan-kecakapan di dalam krida TPTKP yaitu :
1.      Kecakapan pengetahuan tempat kejadian perkara.
2.      Kecakapan pengetahuan sidik jari.
3.      Kecakapan Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4.      Kecakapan pengetahuan bahaya narkoba.
      5.     Kecakapan Pengetahuan uang palsu.

KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA ( PPB )


Pencegahan dan Penanggulangan Bencana ( PPB ) adalah tindakan yang pertama kali kita lakukan guna membantu dalam mengevakuasi korban bencana alam maupun kebakaran. Alat-alat yang digunakan untuk pemadam kebakaran adalah sebagai berikut :

1.  Alat - alat / bahan tradisional, antara lain :
  • Karung yang dibasahkan
  • daun yang masih hijau
  • Pasir
  • Tanah
  • Air
2.  Alat - alat Modern, antara lain :
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Tabung gas
  • Skop dan pacul

Adapun cara memadamkan kebakaran besar, yaitu dengan mencari posisi arah angin bertiup maksudnya agar supaya sewaktu memadamkan api, kita terhindar dari segala sesuatu yang tak terduga. Adapun cara memadamkan kabakaran kecil yaitu apabila kita memakai alat modern atau alat tradisional kita padamkan langsung pada sumber api.

SAR adalah menemukan dan menyelamatkan, artinya menemukan korban terlebih dahulu kemudian diselamatkan. SAR terbagi menjadi dua, yaitu :

Jumat, 13 September 2013

KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )



Lalu lintas adalah gerak pindah manusia dan atau barang dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain dengan melalui jalan umum. Unsur-unsur lalu lintas yaitu :

1.    manusia sebagai pemakai jalan.
2.    jalan sebagai tempat berpijak
3.    alat gerak baik bermotor maupun tidak
4.    lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dengan alam.


Bentuk-bentuk penegakan hukum lalu lintas yaitu :

1.    pengaturan lalu lintas
2.    penjagaan lalu lintas
3.    pengawalan lalu lintas
4.    patroli lalu lintas
5.    penindakan pelanggaran lalu lintas

Penegakan hukum lalu lintas adalah segala kegiatan dan tindakan dari polisi dibidang lalu lintas, agar uu atau ketentuan ketentuan perundang undangan lalu lintas lainnya dipatuhi oleh setiap pemakai jalan dalam usaha menciptakan kamtibcar lantas.