Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Ialah satuan Karya yang membidangi kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada sumber daya atau kondisi alam. Dalam pelantikan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader - kader Bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat - dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta Didik
- Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
- Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu
2. Anggota Dewasa
- Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
- Instruktur Saka Bhayangkara
- Pimpinan Saka Bhayangkara
3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon
Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota
Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugus Depan terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar