Lalu lintas adalah gerak pindah manusia dan atau barang dengan atau
tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain dengan melalui jalan umum.
Unsur-unsur lalu lintas yaitu :
1. manusia sebagai
pemakai jalan.
2. jalan sebagai
tempat berpijak
3. alat gerak baik
bermotor maupun tidak
4. lingkungan yang
tidak dapat dipisahkan dengan alam.
Bentuk-bentuk
penegakan hukum lalu lintas yaitu :
1. pengaturan lalu
lintas
2. penjagaan lalu
lintas
3. pengawalan lalu
lintas
4. patroli lalu
lintas
5. penindakan
pelanggaran lalu lintas
Penegakan hukum lalu lintas adalah segala kegiatan dan tindakan dari
polisi dibidang lalu lintas, agar uu atau ketentuan ketentuan perundang
undangan lalu lintas lainnya dipatuhi oleh setiap pemakai jalan dalam usaha
menciptakan kamtibcar lantas.
Faktor yang
menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah :
1. faktor manusia
2. faktor kendaraan
3. faktor jalan dan
4. faktor-faktor yang
lain (faktor dari alam)
Bentuk penindakan
pelanggaran lalu lintas :
1. memberi peringatan
secara lisan
2. tindakan hukum
secara tertulis.
Kecakapan-kecakapan
di dalam krida Lalu Lintas :
1.
Kecakapan
Pengetahuan Perundang - undangan / Peraturan Lalu Lintas.
2.
Kecakapan
Pengaturan Lalu Lintas.
3. Kecakapan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar