Krida TPTKP adalah suatu singkatan dari Tindakan Pertama Tempat Kejadian
Perkara. TPTKP yaitu tindakan yang pertama kali dilakukan apabila kita
mendatangi / menemukan suatu tempat kejadian atau tindak pidana yang terjadi
sebelum TKP tersebut rusak oleh alam ataupun manusia guna mempermudah
penyelidikan dan terungkapnya kasus atau peristiwa yang terjadi.
Cara yang pertama kali diambil apabila kita menemukan suatu kejadian
atau tindak pidana yaitu :
1. Mengamankan barang
bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TPK), dalam hal kita mengamankan
barang bukti kita harus memperhatikan beberapa hal antara lain :
a. Mengetahui letak
barang bukti tersebut.
b. Hindari menyentuh
barang bukti tersebut secara langsung (usahakan menggunakan alas tangan).
2. Menghimpun data
yang ada dari para saksi yang melihat kejadian ataupun tindak pidana yang
terjadi.
3. Mengamankan
tersangka, apabila tersangka tersebut masih berada di TPK guna ditindak lanjuti
sesuai prosedur hukum yang berlaku.
4. Menolong korban
dari suatu kejadian atau tindak pidana.
5. Menghubungi Rumah
Sakit terdekat.
6. Melapor kepada
pihak yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian.
Ada dua cara mendapatkan informasi dalam hal suatu tindak pidana
yang terjadi, apabila kita menemukan ataupun mengetahui baik secara langsung
maupun tidak langsung :
1. Secara terbuka
· wawancara (Menanyakan pada masyarakat sekitar TPK)
· media massa (elektronik/media cetak)
2. Secara Tertutup
Secara tertutup
biasanya digunakan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.
Kecakapan-kecakapan di dalam krida
TPTKP yaitu :
1.
Kecakapan
pengetahuan tempat kejadian perkara.
2.
Kecakapan
pengetahuan sidik jari.
3.
Kecakapan
Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan.
4.
Kecakapan
pengetahuan bahaya narkoba.
5. Kecakapan Pengetahuan uang palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar