Free Fire Pointer Blue Cursors at www.totallyfreecursors.com
SAKA BHAYANGKARA POLRES KUTAI KARTANEGARA: KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )

Jumat, 13 September 2013

KRIDA LALU LINTAS ( LANTAS )



Lalu lintas adalah gerak pindah manusia dan atau barang dengan atau tanpa alat penggerak dari satu tempat ke tempat lain dengan melalui jalan umum. Unsur-unsur lalu lintas yaitu :

1.    manusia sebagai pemakai jalan.
2.    jalan sebagai tempat berpijak
3.    alat gerak baik bermotor maupun tidak
4.    lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dengan alam.


Bentuk-bentuk penegakan hukum lalu lintas yaitu :

1.    pengaturan lalu lintas
2.    penjagaan lalu lintas
3.    pengawalan lalu lintas
4.    patroli lalu lintas
5.    penindakan pelanggaran lalu lintas

Penegakan hukum lalu lintas adalah segala kegiatan dan tindakan dari polisi dibidang lalu lintas, agar uu atau ketentuan ketentuan perundang undangan lalu lintas lainnya dipatuhi oleh setiap pemakai jalan dalam usaha menciptakan kamtibcar lantas.

Faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah :

1.    faktor manusia
2.    faktor kendaraan
3.    faktor jalan dan
4.    faktor-faktor yang lain (faktor dari alam)


Bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas :

1.    memberi peringatan secara lisan
2.    tindakan hukum secara tertulis.


Kecakapan-kecakapan di dalam krida Lalu Lintas :

1.      Kecakapan Pengetahuan Perundang - undangan / Peraturan Lalu Lintas.
2.      Kecakapan Pengaturan Lalu Lintas.
3.    Kecakapan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar